DPMPTSP PROV. KALSEL

Loading

Rapat Persiapan Pelaksanaan Kirab Merah Putih ke-5

Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan SDA Bapak H. Alfiannor Elmi, S.Pi, M.M menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Kirab Merah Putih ke-5 sekaligus Peresmian Jalan bebas hambatan Banjarbaru-Batulicin, Senin 5 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat Abrani Sulaiman, Setda Prov Kalsel.
Rapat inj dipimpin langsung oleh Sekda Prov kalsel.
Kegiatan nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2024, adapun Start akan dilaksanakan didepan Kodim 1022 Kabupaten Tanah Bumbu pukul 07.00 Wita, dan dipastikan pada tanggal 23 Agustus para rider nantinya sudah berada di Kabupaten Tanah bumbu.
Dimulai dengan kegiatan Pertama yaitu Pemotongan Pita di area masuk Jalan Bebas hambatan Banjarbaru – Batulicin, nantinya akan ada Rest area yang disiapkan Panitia disetiap jarak 50km, akan tetapi peserta diharapkan membawa air minum masing masing untuk berjaga jaga selama diperjalanan Kirab, dan nantinya Finish terakhir bertempat di Alam Roh 24 yang diperkirakan tiba pada pukul 1

Rapat Pembahasan KUPA dan PPAS

Sekretaris Dinas PMPTSP Prov Kalsel Bapak Fitridani, ST, M.S beserta Kasubbag Perencanaan, Keuangan, dan Aset Bapak Aditya Dinta Masmitra, S.STP, M.I.P menghadiri Rapat Pembahasan KUPA dan PPAS Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 Bidang Ekonomi Mitra Komisi 2 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini menyampaikan Progres pelaksanaan Realisasi Anggaran Tahun 2024 dan Usulan Pergerseran serta Penambahan Anggaran Perubahan Tahun 2024 untuk seluruh program kegiatan prioritas Dinas PMPTSP, Senin 5 Agustus 2024.

Rapat Koordinasi

Staf pada Bidang Promosi Penanaman Modal menghadiri Rapat Koordinasi yang membahas mengenai Persiapan Pelaksanaan Rakorwil Kalimantan dan Borneo Economic Forum oleh Kadin Indonesia nantinya pada tanggal 12 – 13 Agustus 2024 yang bertempat di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jumat 2 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat H. Maksid lantai III Setda Prov Kalsel blow up archway.
Rapat dipimpin oleh Bapak Sukan, SH, MM. Selaku perwakilan dari Setda kalsel dan Ibu Shinta L. Dewi selaku Ketua Umum Kadin Kalsel, dimana pada acara tersebut Kadin Kalsel akan menghadirkan Menteri Perdagangan DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M. serta Partisipan dan Pengusaha Asing dari Malaysia dan Brunei Darussalam.

Rapat Koordinasi

Staf pada Bidang Promosi Penanaman Modal menghadiri Rapat Koordinasi yang membahas mengenai Persiapan Pelaksanaan Rakorwil Kalimantan dan Borneo Economic Forum oleh Kadin Indonesia nantinya pada tanggal 12 – 13 Agustus 2024 yang bertempat di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jumat 2 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat H. Maksid lantai III Setda Prov Kalsel inflatable water park.
Rapat dipimpin oleh Bapak Sukan, SH, MM. Selaku perwakilan dari Setda kalsel dan Ibu Shinta L. Dewi selaku Ketua Umum Kadin Kalsel, dimana pada acara tersebut Kadin Kalsel akan menghadirkan Menteri Perdagangan DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M. serta Partisipan dan Pengusaha Asing dari Malaysia dan Brunei Darussalam.

Rapat Koordinasi

Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur dan Sosial Ibu Lailatul Qadariah, SH, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi terkait Baku Mutu Air Permukaan Terkait PP No 22 Tahun 2021 tentanah Acuan Baku Mutu Air Permukaan, Rabu 31 Juli 2024.
Rapat ini dihadiri oleh SKPD Terkait yaitu dari DLH, PUPR, Biro Hukum dan BWS Kalimantan III.

Rapat Koordinasi Integrasi Database Terkait MCP KPK

Staf pada Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Informasi Bapak A. Zaini Miftah, ST dan Bapak Rahmat Maulana, A.Md.Kom menghadiri acara Rapat Koordinasi Integrasi Database Terkait MCP KPK yang diselenggarakan oleh Bapenda Prov. Kalsel, Rabu 31 Juli 2024.
Rapat ini juga dihadiri oleh BPKAD, dan kemudian dibuka oleh Sekretaris Bapenda Prov. Kalsel, Bapak H. Munazir Hadrani, S. AP, M.M dan dipandu oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data Pendapatan dan Aplikasi pendapatan, Bapak Andi Irawan, S.Kom.
Hasil rapat dijelaskan saat ini integrasi SIMAPAN dengan SIPAPAN terputus dikarenakan pada Instansi Bapenda sebagai pengelola SIPAPAN sekarang terdapat perubahan pengelola dan API Integrasi Sistem, sehingga perlu dilakukan rapat tindak lanjut secara teknis antara pengelola SIPAPAN yang terdahulu (yang ada di BPKAD) dengan tim teknis di Bapenda. Sedangkan pada integrasi Pajak Kendaraan Bermotor kewenangannya sudah berpindah ke OSS. Kedepannya akan diselenggarakan Rapat Teknis antara Tim IT DPMPTSP Prov Kalsel dengan Bapenda Prov Kalsel.

Hari Anak Nasional Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Informasi Ibu Wahdatun Nisssa Alkaff, SH menghadiri Puncak Hari Anak Nasional Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 dengan Tema “Anak Terlindungi Indonesia Maju”, Rabu 31 Juli 2024 bertempat di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru.
Acara ini dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan (H. Sahbirin Noor), Ketua TP. PKK Prov.kalsel (Hj. Raudhatul Jannah), dan Ketua DPRD Prov.Kalsel (H. Supian HK), Kepala SKPD Prov.Kalsel dan seluruh Forkopimda lingkup Prov.Kalsel serta perwakilan siswa/i TK, SD, SMP, SMU dan SMK.

Konsultasi Rencana Tindaklajut Pengembangan Kawasan Industri/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Bapak Akhmad Nabhansyah, S.Hut menghadiri Undangan Konsultasi Rencana Tindaklajut Pengembangan Kawasan Industri/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Prov.Kalsel. Yang dilaksanakan di Kementerian Perindustrian RI , Jl.Gatot Soebroto , Senin, 29 Juli 2024, Jakarta.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bappeda Prov.Kalsel yang dihadiri Dpmptsp Kalsel, Dinas Perindustrian Kalsel, Dinas PUPR Kalsel, Dinas Nakertrans Kalsel, Dinas Perindusrian, Bappeda, Dinas PUPR Kab/ Kota Banjarmasin, Tapin, Tabalong,Kotabaru,Tanah Bumbu, Tanah laut, Barito Kuala.
Dan juga dihadiri Dari Kementerian Perindustrian, Ahli Madya Kewilayahan Industri, Tim KI dan KEK Kementerian Perindustrian, Ketua Tim Kerja Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Infrastruktur dan Konektivitas, serta Perindustrian RI.
Dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan dalam rangka Akselerasi dan Sinkronisasi Program serta kegiatan pengembangan KI/KEK ( Mekar Putih, Jorong, Batu Licin, Seradang, Mantuil, di Kalsel.

Rapat Koordinasi dan Suvervisi PTSP

Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan SDA Baoak H. Alfiannor Elmi, S.Pi, MM menghadiri Rapat Koordinasi dan Suvervisi PTSP Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Direktorat dekonsentrasi kementerian dalam negeri, Selasa tgl 23 Juli 2024 bertempat di Orchardz Hotel Jayakarta di jakarta.
Yang menjadi Narasumber pada acara ini antara lain dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelauatan dan Perikanan, serta Kementerian ESDM.
Materi yang disampaikan oleh Kementerian dalam negeri mengenai pendelegasian izin harus tercantum dalam regulasi yang jelas dituangkan dalam Pergub, Perwali, Perbup. Apabila ada regulasi yang baru yang ditebitkan oleh kementerian maka pemerintah daerah bisa menyesuaikan mengenai perizinan berusaha tersebut, kemudian materi yang disampaikan oleh Kementeian Perizinan Kelautan dan Perikanan bahwa untuk penangkapan diatas 12 mil maka itu kewenangan kementerian dengan ketentuan

Rapat Koordinasi dan Suvervisi PTSP

Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan SDA Baoak H. Alfiannor Elmi, S.Pi, MM menghadiri Rapat Koordinasi dan Suvervisi PTSP Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Direktorat dekonsentrasi kementerian dalam negeri, Selasa tgl 23 Juli 2024 bertempat di Orchardz Hotel Jayakarta di jakarta obstacle course for adults.
Yang menjadi Narasumber pada acara ini antara lain dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelauatan dan Perikanan, serta Kementerian ESDM.
Materi yang disampaikan oleh Kementerian dalam negeri mengenai pendelegasian izin harus tercantum dalam regulasi yang jelas dituangkan dalam Pergub, Perwali, Perbup. Apabila ada regulasi yang baru yang ditebitkan oleh kementerian maka pemerintah daerah bisa menyesuaikan mengenai perizinan berusaha tersebut, kemudian materi yang disampaikan oleh Kementeian Perizinan Kelautan dan Perikanan bahwa untuk penangkapan diatas 12 mil maka itu kewenangan kementerian dengan ketentuan