DPMPTSP PROV. KALSEL

Loading

Rapat Koordinasi Investasi dan PTSP

Dinas PMPTSP Prov. Kalsel melaksanakan Rapat Koordinasi Investasi dan PTSP Tahun 2020 mengusung tema “Memacu Investasi untuk Kalsel Mapan” pada Kamis 27 Februari 2020 di Kantor DPMPTSP Prov. Kalsel. Rakor dihadiri oleh Kepala Dinas PMPTSP 13 Kab/Kota se-Kalsel beserta jajaran pejabatnya, Bappeda se-Kalsrl, Instansi Pemerintah terkait, perwakilan Bank Indonesia, perwakilan Organisasi/Lembaga/LSM, serta pemangku kepentingan lainnya terkait Investasi dan PTSP. Adapun narasumber yang berkenan hadir antara lain: Komisi II DPRD Prov. Kalsel, Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran BKPM-RI, dan Kepala Bappeda Prov. Kalsel.

Pesan Gubernur Kalsel pada sambutannya: kiranya pada kesempatan ini dapat berkembang ide, gagasan, dan pemikiran yang berorientasi pada investasi dan sekaligus membenahi kekurangan yang masih terdapat dalam kerangka pelayanan investasi. Gubernur juga mengingatkan pada momen Hari Pers Nasional kemarin bahwa Pers telah menggelorakan Kalsel sebagai pintu masuk ibukota negara, dimana salah satu poin penting dan substansinya adalah menempatkan Kalsel sebagai daerah tujuan investasi. Gubernur menginginkan DPMPTSP bisa menjadi entry point pelayanan, stimulant peningkatan pendapatan, serta katalisator peningkatan pertumbuhan ekonomi. Layani investor dengan pelayanan terbaik dan beri kemudahan dalam berinvestasi, pesannya.

Dalam momen ini juga dilangsungkan Pers Rilis Realisasi Investasi Tahun 2019, dimana pada tahun 2019 realisasi investasi di Kalimantan Selatan telah melampaui target mencapai angka 15,65 triliun rupiah. Angka tersebut adalah chateau gonflable piscine angka tertinggi di Kalsel pada 10 tahun terakhir, dimana meningkat sebesar 34% dari tahun 2018.

“Hal ini merupakan hasil kerja keras kita semua untuk peningkatan investasi di Kalsel dan menjadi tantangan kedepannya untuk terus ditingkatkan” ujar Nafarin. Nafarin menambahkan “target realisasi investasi tahun 2020 sebesar 12 triliun rupiah akan terus dikejar, dimana kita tahu dan merasakan banyak isu yang berkembang saat ini. Semoga saja dapat tercapai dan lebih membanggakan”.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil Rakor oleh seluruh Kepala DPMPTSP se-Kalsel.

Kunjungan dan Minat Investasi dari Natural Technologies

Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel pada hari Selasa 25 Februari 2020 menerima kunjungan dan minat investasi dari Perwakilan Natural Technologies, perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang waste to energy, yaitu Bapak Gana dan Ibu Tiara yang didampingi bapak Saribua Siahaan dari BKPM. Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel juga didampingi Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari Dinas PU, Dinas Perkim, UPT TPA Regional Banjarbakula dan Dinas LH Kota Banjarmasin.

Selanjutnya dilakukan peninjauan ke TPA Regional Banjarbakula yang diterima oleh Bapak H.M. Yusuf kepala UPT dan diperoleh penjelasan bahwa sampah yang masuk 270 ton/hari. Lokasi lahan yang luas dan penataan yang bagus membuat calon investor berminat, sementara kurangnya volume sampah dan lokasi jauh dari sumber air mungkin jadi pertimbangannya. Kemudian peninjauan dilanjutkan ke TPA Basirih Banjarmasin yang diterima oleh Bapak Danang Kepala UPT yang menjelaskan bahwa volume sampah masuk 360 ton/hari dari produksi 700 ton/hari. Luasan area 39.5 ha, volume glissiere gonflable de ville sampah dalam jumlah yang lumayan ini dan lokasi tidak terlalu jauh dengan sumber air bisa menjadi alternatif pilihan sementara bagi calon investor, calon investor lokal ini juga menyempatkan wawancara dengan para pemulung di lokasi tersebut.

Peninjauan Lapangan ke PT. Indocement

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Sarana Perekonomian dan Sosial (Bid. Sareko) Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Kalsel (DPMPTSP Kalsel), Mahrita, melakukan Peninjauan Lapangan ke PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. pada Selasa (29/01). Peninjauan Lapangan tersebut terkait permohonan perpanjangan Izin Pemanfaatan Air Permukaan yang terletak di Desa Cantung, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Kotabaru. Kepala Bid. Sareko didampingi oleh Kepala Seksi Perizinan Perhubungan dan PUPR DPMPTSP beserta staf pelaksana, perwakilan daru Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalsel dan Dinas Lingkungan Hidup Kalsel.

Menurut Mahrita Peninjauan Lapangan ke Indocement ini adalah bagian dari prosedur penerbitan Izin Pemanfaatan Air Permukaan yang structure gonflable occasion menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. “Peninjauan Lapangan ini dimaksudkan agar kami yakin persyaratan dapat dipenuhi oleh Indocement sebagai pemohon izin”, ujar Mahrita. (foto: dok. bid. sareko/edit: fsl)

Penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan Layanan Pengaduan LAPOR!

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menandatangani komitmen bersama pengelolaan LAPOR! pada acara penandatanganan di Ruang Serbaguna Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (26/02). Turut menandatangani komitmen tersebut Sekretaris Daerah, Abdul Haris, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Nafarin, serta Kepala SKPD lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Paman Birin, panggilan akrab Sahbirin, berharap agar LAPOR! menjadi salah satu instrumen dalam mengelola pengaduan pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Saya pribadi berharap agar kegiatan (penandatanganan komitmen bersama) ini menjadi contoh bagi daerah lain (sebagai bentuk komitmen) untuk pelayanan publik yang lebih baik”, ujar Paman Birin. Paman Birin berharap agar ke depan Pemprov Kalsel dapat mewujudkan pelayanan publik dan penanganan pengaduan yang lebih baik gonfiabile percorso ad ostacoli, sembari berharap mampu menebus peringkat 10 besar dalam ajang kompetensi Kementerian PAN-RB.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP memastikan bahwa pengaduan pelayanan publik sudah tercakup sebagai bagian dari pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dilayani DPMPTSP yang diperkuat dengan ketentuan SOP chateau gonflable de glissiere avant de croco yang disahkan sebagai Peraturan Gubernur. “Penanganan pengaduan sudah menjadi bagian dari pelayanan kami bahkan sebelum LAPOR! diintegrasikan di lingkungan Pemprov Kalsel”, terang Kepala Dinas sembari menam. “Kami bahkan menjalin kerjasama dengan Kantor Perwakilan Ombudsman di Kalimantan Selatan dalam menangani pengaduan”, lanjut Kepala Dinas saat ditanya tentang pelayanan pengaduan di DPMPTSP.

Tolak Aktivitas Pertambangan di Pulau Laut

Gelombang dukungan terhadap penolakan aktivitas tambang di Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru terus berdatangan, hal ini dilakukan untuk mendorong Kecamatan Pulau Laut bebas dari pertambangan yang sangat merugikan. Penambangan di pulau kecil sudah pernah terjadi di Pulau Sebuku, Kotabaru. Hasilnya, lingkungan di sekitarnya rusak parah dan sangat merugikan masyarakat.

Gubernur secara tegas mendukung penolakan tambang di Pulau Laut karena daerah itu merupakan pulau kecil. Gubernur juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi penolakan itu, namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menerbitkan putusan sela yang meminta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menunda pemberlakuan tiga SK pencabutan IUP Sebuku Group dalam sidang, akan tetapi Pemprov Kalsel tegas melawan secara hukum putusan tersebut, Pemprov Kalsel akan mengajukan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dasar hukum pencabutan tiga izin tersebut.

Setiap kegiatan ekplorasi dan atau eksploitasi sumberdaya alam pasti memberikan dampak negatif dan positif pada lingkungan hidup. Atau Ekplorasi dan atau eksploitasi sumberdaya akan meningkatkan atau menurunkan kondisi Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Lingkungan Hidup. Pada tahun 2010 menurut Balai Penelitian dan Pengembangan Daerah tercatat sebanyak 550 titik kejadian banjir di seluruh provinsi Kalimantan Selatan. Hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2015 keadaan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup provinsi Kalimantan Selatan berada pada urutan ke-26 dari 33 provinsi di seluruh Indonesia dengan nilai 57.51.

BLHD Kalsel juga mencatat bahwa kualitas air sungai tahun 2015 di 10 (sepuluh) sungai yang dipantau provinsi Kalimantan Selatan umumnya mengalami cemar ringan sampai cemar sedang kecuali sungai Negara di Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengalami cemar berat. Kondisi kualitas udara pada 13 kabupaten/kota pada areal pemukiman, perkantoran dan transportasi untuk parameter kebisingan dan NO2 melebihi batas ambang yang ditentukan. Selain itu kondisi Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2017 sangat rendah seluas 662.699,81 ha (17,56%), rendah seluas 1.336.062,14 ha (35,40%), atau 52,97% DDDT rendah-sangat rendah.

Adapun Kondisi Pulau Laut dan Point Kerusakan Lahan akibat tambang diantaranya :

  • Tingkat Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) LH Pulau Laut sangat rendah seluas 29.394.7 ha (14,2%), rendah seluas 76.828,4 ha (37,1%), sedang seluas 48.465 ha (23,4%), tinggi seluas 51.307,2 ha (24,8%) dan 903,2 ha (0,4%).
  • Potensi tingkat DDDT LH khusus di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru dari rendah hingga sangat rendah mencapai 106.223,1 ha atau 51,3 persen.
  • Semua perusahaan IUP di Pulau Laut memiliki tingkat DDDT sangat rendah-rendah yang melebihi 50%, perusahaan PT Sebuku Sejaka Coal memiliki 44% areal yang memiliki tingkat DDDT yang tinggi.
  • BPost, 2016 & 2018, mengatakan telah terjadi krisis kekurangan air bersih. Kebutuhan kotabaru mencapai 1,5 juta m3. Dua embung yang tersedia dalam keadaan normal hanya mampu mensuplai 500ribu m3

Sedangkan keadaan DAS dan Debit Sungai di Pulau Laut :

  • Pulau Laut terbagi dalam 6 sub-DAS dengan kriteria dipulihkan (Balai Pengelolaan DAS Barito, 2014). Menurut Balai Pengelolaan DAS Barito, 2013 bahwa lahan kritis di Pulau Laut mencapai 48.740,9 hektar (23,3%).
  • Potensi Sumberdaya Air (Debit Air) Tahun 2011 diperoleh debit air rata-rata:
  1. DAS Berangas sebesar 0,053 m3/det atau 137.376 m3/bln
  2. DAS Teluk Mesjid/Sertaka Tengah sebesar 0,061m3/det atau 158.112 m3/
  3. DAS Sungai Limau sebesar 0,065m3/det atau 168.480m3/bln
  4. DAS Gedambaan sebesar 0,068 m3/det atau 176.256 m3/bln
  5. DAS Jupi sebesar 0,098m3/det atau 254.016m3/bln
  6. DAS Sebelimbingan sebesar 0,133m3/det  atau 344.736m3/bln
  7. DAS Sungup sebesar 0,357m3/det atau 925.344 m3/bln
  8. DAS Gemuruh sebesar 0,015 m3/det atau 38.88 m3/bln
  • Tahun 2010, DAS Seratak sebesar 0,6 – 0,7 m3/det

“Bagaimana nasib anak-anak dan cucu-cucu kita nantinya, apakah merasakan manfaat dari sektor pertambangan sebagai sumber daya alam negerinya ataukah hanya mewarisi kerusakan dan sumber daya alam yang terkuras habis”