PROFIL PPID
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PPID ini berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, akan mempermudah masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi karena tidak berbelit dan dilayani melalui satu pintu.
Sebagai Badan Publik, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kewajiban :
- Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara;
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.


TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PPID
- PPID bertanggungjawab melaksanakan layanan Informasi Publik: proses penyampaian pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
- Menyusun kebijakan layanan Informasi Publik
- Melaksanakan layanan Informasi Publik
- Menyusun laporan layanan Informasi Publik
- Mengkoordinasikan dan mengansolidasikan penyampaian, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
- Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik
- Melakukan pengujian Konsekuensi Informasi yang dikecualikan
- Melakukan Pemutakhiran Informasi dan dokumentasi Publik
- Melakukan pembinaan, evaluasi dan monitoring pelaksanaan teknis Informasi Publik oleh PPID atau Petugas Pelayanan Informasi Publik
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat
PPID Pelaksana
- PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.
- Melaksanakan kebijakan reknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
- Mengasolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
- Menjamin Ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publiK.

|
No. |
Nama Data |
Aksi |
|---|---|---|
|
1. |
SK Tim PPID Tahun 2024 |
Unduh |
|
2. |
SK Tim PPID Tahun 2025 |
Unduh |
|
3. |
SK Tim PPID Tahun 2026 |
Unduh |
INFORMASI BERKALA
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima secara berkala oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pendidikan dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,meliputi :
- Informasi Tentang Badan Publik
- Ringkasan Program dan Kegiatan
- Ringkasan kinerja
- Ringkasan Laporan Keuangan
- Ringkasan Pelayanan Publik
Tabel Informasi Yang Disajikan Secara Berkala
|
NO. |
JUDUL |
INFORMASI BERKALA |
LINK |
|
1. |
Profil |
Visi Misi |
Link |
|
Tugas dan Fungsi |
|||
g
n
TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan
(1) Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
(2) Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional.
Agar Proses permohonan informasi berjalan dengan lancar, perlu adanya alur atau tata cara permohonan informasi. Berikut adalah informasi tentang Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik, serta Tata Cara Pengajuan Keberatan serta Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.



