DPMPTSP PROV. KALSEL

Loading

Archives 2020

Rapat Koordinasi Strategi Investasi Kalsel saat Pandemi COVID-19

Kepala DPMPTSP Kalsel, Nafarin, memimpin Rapat Koordinasi Strategi Investasi Kalsel saat Pandemi COVID-19 menggunakan sarana Video Conference pada Senin (18/05). Rapat koordinasi tersebut melibatkan DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Kalsel serta Direktorat Fasilitasi Promosi Daerah BKPM.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Pak Nafarin menyampaikan perkembangan realisasi investasi serta rincian proyek-proyek investasi yang sudah direalisasikan serta kendala-kendala realisasi investasi secara umum. Selain itu, Pak Nafarin juga menyampaikan perkembangan kondisi Pandemi COVID-19 di Kalsel dan hubungannya dengan realisasi investasi taureau rodeo mecanique gonflable.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Promosi Daerah BKPM, Indra Darmawan, menekankan hal yang sama dengan Pak Nafarin. “Ada beberapa sektor industri yang akan mendapatkan ‘keuntungan’ dari kondisi pandemi seperti jasa logistik yang spesifik pada pengiriman makanan”, ujar Pak Indra.

Perwakilan-perwakilan DPMPTSP Kabupaten/Kota juga menyampaikan perkembangan investasinya di wilayahnya, seperti DPMPTSP Kabupaten Barito Kuala yang menyampaikan bahwa ada beberapa proyek investasi yang tidak terkendala pandemi. “Seperti industri plywood yang masih terus jalan dan dapat menampung masyarakat Barito Kuala sebagai tenaga kerjanya”, ujar Pak Aberar Kepala DPMPTSP Barito Kuala.

Rapat Tindak Lanjut Terhadap Press Release Triwulan Pertama Tahun 2020

Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel Ir. H. Nafarin, MP didampingi Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal Dr. Denny P. Sinaga membuka kegiatan rapat secara virtual bersama seluruh Kepala Dinas PMPTSP Kab/Kota se Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Dinas PMPTSP Prov. Kalsel pada hari Selasa 12 Mei 2020. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut terhadap press realease Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan pertama yang dikeluarkan oleh BKPM pada akhir Maret tadi. Turut hadir dalam kesempatan rapat tersebut Direktur Wilayah II Deputi Dalak PM BKPM RI Ibu Rita beserta jajaran.

Ada beberapa poin yang dapat disimpulkan : pertama, terkait LKPM Triwulan 1 ada beberapa kab/kota data perusahaannya tidak masuk dalam press realease Triwulan 1 yang dikarenakan saat migrasi dari 1.0 ke 1.1 mengklik UMKM bukan PMDN sehingga datanya tidak bisa ditampilkan ; kedua, pihak BKPM akan melakukan penyempurnaan proses migrasi dari 1.0 ke 1.1 agar tidak terjadi lagi kesalahan input ; ketiga, kepada Kab/Kota melakukan mapping potensi perusahaan yang dapat dimintakan data realisasi investasinya ; keempat, kepada Kab/Kota agar terus mengingatkan perusahaan yang sudah inflatable cube tent masuk pada Triwulan 1 agar input lagi pada Triwulan 2 dan seterusnya ; kelima, kepada kab/kota juga diminta untuk mencermati dan menulusuri beberapa investasi yang sedang berjalan maupun sedang dalam proses perijinan untuk monitor progressnya termasuk pelaporan LKPM.

Pembebasan Denda PKB dan BBNKB

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0214/KUM/2020 maka akan diberlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mulai tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.costume sumo combat

Rapat Internal Dinas PMPTSP Kalsel Secara Online

Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel mengadakan rapat internal secara online bersama seluruh pejabat struktural lingkup Dinas PMPTSP Prov. Kalsel baik yang bertugas di kantor maupun yang ada di rumah (WFH) pada Jumat 3 April 2020. Dalam arahannya Kepala Dinas menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah disampaikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) diperpanjang menjadi sampai tanggal 20 April 2020. Kepala Dinas juga menekankan agar masing-masing bidang untuk dapat merealisasikan kegiatan-kegiatan yang belum terealisasi. Pada akhir rapat, beliau menghimbau agar selalu menjaga kebersihan dan menerapkan pola hidup sehat crocodile obstacle course.

Pelatihan Industri Kecil dan Menengah Se Kalimantan Selatan

Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel diwakili oleh Kasi Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha pada Hari Senin 16 Maret 2020 menghadiri acara Pembukaan Pelatihan Industri Kecil dan Menengah Se Kalimantan Selatan di HBI Banjarmasin. Tema acara ini adalah meningkatkan daya saing Industri Menuju Kalsel Mapan. Pelatihan ini diselenggarakan selama 5 Hari untuk para IKM Kalsel yang bergerak di berbagai bidang Industri dan dibagi menjadi beberapa tempat di Banjarmasin dan Banjarbaru.

Menu Pelatihan yang akan dilaksanakan diantaranya : Pelatihan Pembuatan Animasi Produk IKM, fasilitator jaminan halal, kewirausahaan baru berbasis kerajinan, pencelupan dan pewarnaan alam kain sasirangan, pembuatan aneka produk kerajinan berbasis kayu, dan teknis pengembangan diservikasi modal dan desain anyaman bambu dan tirik. Pesertanya sebanyak 150 Unit Usaha se Kalsel.

Dalam sambutannya Gubernur Kalsel yang wakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan apresiasi luar biasa kepada para pengusaha IKM yang tetap semangat dalam belajar mengembangkan produk lokal, diharapkan kedepan produk tersebut dapat menembus persaingan eksport. Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian H. Mahyuni.MT menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada UU no 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dimana posisi sumber daya Industri Indonesia harus siap menghadapi revolusi industri 4.0 dan harus sesuai dengan aspek aspek perindustrian yaitu : peningkatan jumlah produksi, kearifan lokal, perkembangan teknologi, dan industri yang ramah lingkungan toboggan aquatique gonflable.
Acara ini mendukung Prioritas Gubernur Kalsel nomor 12 yaitu meningkatkan daya saing dan tumbuhnya anak usaha baru yang dapat memperkokoh perekonomian Kalimantan Selatan.

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW

Dinas PMPTSP Prov. Kalsel mengadakan peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW pada hari Selasa 17 Maret 2020 bertempat di Musholla Dinas PMPTSP Prov. Kalsel. Kegiatan ini diawali dengan sambutan Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel, Nafarin. Dalam sambutannya, Nafarin berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sekaligus introspeksi diri agar menjadi lebih baik khususnya dalam melayani masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan ceramah oleh Guru Muhammad dari Pondok Pesantren Darussalam Martapura. Guru Muhammad menerangkan bahwa Isra Miraj menjadi satu dari mukjizat Nabi Muhammad SAW. Yang dimaksud dengan peristiwa Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad adalah diperjalankannya Nabi Muhammad oleh Allah di malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa. Sedangkan Mi’raj adalah dinaikkannya Nabi Muhammad dari Masjidil Aqsa menuju ke langit ketujuh dan dilanjutkan ke Sidratul Muntaha (suatu tempat ghaib yang tidak mungkin ditangkap oleh pancaindra).

Isra Mi’raj diperingati setiap tanggal 27 Rajab. Allah mengajarkan kepada manusia bahwa Dia Maha Kuasa dan Maha memiliki satu waktu bernama tahun yang terdiri dari 12 bulan. Di antara 12 bulan tersebut terdapat bulan-bulan istimewa menurut Allah. Bulan istimewa tersebut berjumlah empat dan nama-namanya telah dijelaskan di dalam sabda Nabi yang disco bouncy castle artinya “Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679). Maka Guru Muhammad mengajak agar menambah ibadah pada bulan-bulan istimewa karena ibadah yang dilaksanakan pada bulan-bulan tersebut mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Forum Fasilitasi Perusahaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Dinas PMPTSP Prov. Kalsel menyelenggarakan acara Forum Fasilitasi Perusahaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Online Single Submission (OSS) pada hari Kamis 12 Maret 2020 bertempat di Ruang Monas Hotel A One Jakarta. Acara dibuka oleh Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Informasi, Hj. Mahrita dan dihadiri sekitar 22 perusahaan dan asosiasi perusahaan.

Dalam sambutannya mengatakan bahwa tahun 2019 yang lalu realisasi investasi di Kalsel sebesar Rp. 15,6 T terdiri dari PMA sebesar Rp 5,6 T dan PMDN sebesar Rp.10,01 T. Angka ini jauh dari target RPJMD sebesar Rp. 10,5 T. Salah satu upaya peningkatan realisasi investasi adalah penyederhanaan perizinan baik waktu, syarat maupun prosedur toboggan gonflable. Bagi perusahaan, dengan adanya acara ini diharapkan pengurusan perizinan menjadi lebih mudah sehingga dapat merealisasikan investasinya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Narasumber pada acara ini adalah Kasubdit Pengembangan Sistem Aplikasi dan Basis Data BKPM RI dengan tema Pelayanan Perizinan berusaha melalui OSS yang menyampaikan alur pengisian OSS V 1.1 dan menjelaskan perbedaan antara OSS V 1.1 dengan OSS V 1.0 serta narasumber dari tim teknis OSS yang melakukan simulasi OSS V 1.1.

Sosialisasi NSPK dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang & Penguasaan Tanah

Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel diwakili oleh Kepala Seksi Perizinan Ekonomi menghadiri Sosialisasi NSPK serta kegiatan strategis bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah pada tanggal 12 s/d 14 Maret 2020 bertempat di Hotel Golden Tulip Balikpapan. Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang cara membaca tata ruang dari sudut pandang pengendalian pemanfaatan ruang dan posisi rencana tata ruang dalam penerbitan izin lokasi.

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin lokasi melalui OSS. Izin lokasi yang diterbitkan akan berlaku efektif berdasarkan komitmen yang telah dipenuhi oleh pemohon. Penyerahan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan yaitu dalam waktu 10 hari. Untuk chateau gonflable mariage blanc melakukan permohonan, diperlukan persyaratan seperti memuat koordinat Polygon batas letak lokasi, rencana kegiatan usaha, surat pernyataan mengenai letak dan luas tanah, NIB dan izin lokasi OSS.