Pengarahan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 Oleh Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel
Pelaksanaan Aksi Cleanup dan Pilah Sampah Dalam Rangka World Cleanup Day (WDC) Indonesia 2020
Kegiatan World Cleanup Day Tahun 2020
Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur Tentang Intensifikasi Penerimaan Pendapatan Daerah
Kepala Dinas PMPTSP Prov Kalsel diwakili Seksi Perizinan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam pada Kamis 10 September 2020 bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah Kalsel menghadiri kegiatan rapat pembahasan lanjutan draf Peraturan Gubernur tentang Intensifikasi Penerimaan Pendapatan Daerah. Adapun hasil rapat ditetapkan bahwa dalam rangka intensifikasi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, maupun dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, dipandang perlu dukungan dari para pelaku usaha/ investor baik yang akan maupun yang telah melakukan usaha/ kegiatan di Kalsel dengan menunaikan kewajiban perpajakan dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian kepada setiap pelaku usaha yang akan melakukan usaha dan atau pekerjaan di Kalsel wajib memenuhi persyaratan tambahan antara lain memiliki NPWP cabang Prov Kalsel serta membuka kantor cabang di daerah tobogan hinchable, membuka rekening di daerah dan menggunakan kendaraan plat setempat (DA). Selanjutnya kepada Dinas PMPTSP Kalsel akan memasukkan tambahan persyaratan tersebut di atas dalam proses permohonan perijinan. Rapat lanjutan pembahasan Pergub ini masih akan dilanjutkan dalam waktu yang belum ditentukan.
Ternyata Limbah Plastik Membutuhkan Waktu Hingga Ratusan Tahun Untuk Terurai
Dibalik kegunaannya yang luas, sayangnya limbah plastik membutuhkan waktu lama untuk terurai. Diperlukan waktu puluhan hingga ratusan tahun, tergantung ketebalan dan bahan campurannya, untuk membuat sampah plastik benar-benar terurai. Akibatnya, limbah plastik pun menumpuk.
Saat terurai, hasil penguraian plastik itu ternyata juga akan mencemari tanah dan air tanah. Nah, biar kita nggak ikut menambah beban lingkungan dengan sampah plastik, ini yang bisa dilakukan :
Menggunakan tas kain atau tas yang bisa dipakai berulang kali saat berbelanja adalah langkah awal yang mudah untuk dilakukan. Selain itu, jika memungkinkan, beli produk isi ulang. Misalnya untuk sabun atau produk-produk perawatan tubuh dan make up. Tak hanya mengurangi sampah plastik, cara ini bisa menghemat pengeluaran kita.
Botol plastik bekas atau wadah plastik lainnya jangan langsung dibuang setelah isinya habis. Kita bisa menggunakannya lagi. Dengan sedikit kreativitas, botol bekas minuman bisa jadi tempat pensil, vas cantik, atau kita gunakan untuk wadah pernak-pernik kita agar tidak tercecer hinchables.
Untuk sampah plastik yang tidak bisa diapa-apain lagi alias harus dibuang, pastikan untuk memilahnya. Dengan menyendirikan sampah-sampah plastik, kita bisa membantu tukang sampah agar bisa membawa sampah itu ke tempat daur ulang. Atau jika di dekat tempat tinggalmu ada pengolahan sampah plastik, bawa sampah-sampah plastik ke tempat itu. Bisa jadi duit juga loh. Beberapa kota malah sudah memiliki bank sampah. Setiap sampah yang kita setorkan akan dicatat dan uangnya bisa diambil setelah terkumpul atau selama jangka waktu yang disepakati.
Rapat Koordinasi Bersama IIPC Sydney Terkait Peluang Investasi di Kalimantan Selatan
Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel, H Nafarin menghadiri rapat koordinasi secara daring dalam rangka diskusi peluang investasi di Kalimantan Selatan bagi calon investor dari Australia yang di gagas oleh IIPC Sydney. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa 08 September 2020 bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Prov inflatable climb wall. Kalsel juga mengundang Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin dan Kepala DPMPTSP Kab. Tanah laut yang mana topik pembahasannya terkait rencana investasi Sydney ke Provinsi Kalimantan Selatan yang mencakup Bidang Peternakan, Bendungan Kusan dan Waste to Energy.
Rapat Koordinasi Pengembangan Promosi Secara Virtual
Ralat Pengumuman Tentang Penerimaan Tenaga Kontrak Tahun 2020
Berkenaan dengan Pengumuman Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 810/069-SET.2/DPMPTSP tentang Penerimaan Tenaga Kontrak Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020, dengan ini disampaikan bahwa terdapat ketentuan dalam pengumuman tersebut yang memerlukan penyesuaian sebagaimana terlampir chongqizhangpeng

Pengumuman yang di ralat


