Kegiatan rutin jumat bersepeda dinas pmptsp kalsel
Tim Sepeda Dinas PMPTSP kalsel dipimpin Kepala Dinas H. Nafarin melakukan kegiatan rutin Jumat bersepeda di seputaran Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru Jumat 23 Juli 2021.
Loading

Tim Sepeda Dinas PMPTSP kalsel dipimpin Kepala Dinas H. Nafarin melakukan kegiatan rutin Jumat bersepeda di seputaran Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru Jumat 23 Juli 2021.
Kadis PMPTSP Kalsel diwakili Kabid Ekonomi dan Sumberdaya Alam menghadiri kegiatan DPRD Prov. Kalsel Kamis 22 Juli 2021 bertempat di Ruang Paripurna H. Mansyah Addrian. Adapun agenda rapat: pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov Kalsel terhadap Program Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Prov Kalsel Tahun 2022, Pengambilan Keputusan DPRD Prov Kalsel terhadap Raperda Tahun 2021, pendapat akhir Gubernur Kalsel terhadap pengambilan keputusan atas Raperda dimaksud.
Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel, H.Nafarin menerima kunjungan 11 anggota DPRD Kabupaten Tabalong yang dipimpin oleh Ibu Hj. Sumiati selaku Ketua Komisi II yang didampingi Kadis PMPTSP Kab. Tabalong, Jumat 16 Juli 2021 bertempat di Ruang Rapat Dinas PMPTSP Prov. Kalsel. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait perizinan perlindungan usaha lokal daerah inflatable slide.
Kepala Dinas PMPTSP Kalsel membuka acara Rakor Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten /Kota se-Kalimantan Selatan, Kamis 15 Juli 2021 bertempat di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin. Kegiatan Rakor ini adalah Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Acara ini dihadiri Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten/ Kota se-Kalsel. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang ada di Kalsel. Materi yang disampaikan diantaranya Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Kedua Peraturan Pemerintah ini dianggap penting untuk diangkat karena merupakan hasil penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018.
Kadis PMPTSP Kalsel didampingi Plt Sekretaris serta Bidang Pengaduan Kebijakan dan Informasi, mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2021 Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB melalui platform daring Kamis 15 Juli 2021 di Ruang Rapat Dinas. Acara diikuti oleh Dinas PMPTSP, Samsat dan Biro Organisasi lingkup Provinsi serta Dinas PMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Bagian Organisasi Kabupaten Kota se Kalimantan Selatan. Acara dibuka oleh ibu Noviana Andrina selaku Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II.
Kadis PMPTSP Kalsel diwakili Plt Sekretaris membuka acara Sosialisasi Penyusunan SKP Tahun 2021 dan Penggunaaan Aplikasi E-Dialog Kinerja yang dilaksanakan Rabu 7 Juli 2021 bertempat di Aula Dinas PMPTSP Prov Kalsel. Acara dihadiri oleh seluruh Pegawai ASN Dinas PMPTSP Kalsel serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai narasumber adalah Andi Yulizar S.Si MSi Kasubid Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan acara ini diharapkan terjadi peningkatkan pemahaman ASN dalam menyusun SKP format baru sesuai PermenPANRB nomor 8 Tahun 2021 tentang Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta penggunaan aplikasi Dialog Kinerja. Acara ditutup oleh Kabid Pengendalian Penanaman Modal.
Kepala Dinas PMPTSP Kalsel diwakili Kasi Pembinaan Penanaman Modal menjadi Narasumber pada Bimtek Tatacara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online yang dilaksanakan oleh Dinas PMPTSP Kab. Tapin Senin 5 Juli 2021 di Hotel Tapin Jalan Brigjend H. Hasan Basri Rantau. Kegiatan dibuka oleh Kadis PMPTSP Kab. Tapin yang diwakili oleh Sekretaris Dinas dengan peserta sebanyak 26 perwakilan perusahaan PMA/PMDN se Kabupaten Tapin.
Kadis PMPTSP Kalsel diwakili Kasi Pengembangan Promosi Penanaman Modal menghadiri acara penandatangan MoU kesepakatan bersama antara pihak Investor PT. Pasifik Global Invesment dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Pj Gubernur Kalimantan Selatan Jum’at 2 Juli 2021 bertempat di Ruang Rapat Gubernur di Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru. Kesepakatan tersebut meliputi pembangunan infrastruktur antara lain : jembatan Pulau Laut – Kotabaru, pembangunan jalan Banjarbaru – Batulicin, pembangunan jalur kereta api Banjarmasin – Tanjung, pembangunan Pelabuhan Trisakti dan pelayanan pusat jantung terpadu. Pembangunan infrastruktur tersebut merupakan bagian dari Program Pembangunan Infrastruktur Strategis Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalsel memimpin rapat dalam rangka pembahasan investasi program pembangunan infrastruktur strategis Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan Kamis, 1 Juli 2021 bertempat di Ruang Rapat Gubernur di Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru. Pembahasan tersebut membahas tentang pembangunan infrastruktur strategis yang akan ditawarkan dengan investor melalui skema KPBU yang meliputi antara lain : pembangunan Jembatan Pulau Laut – Kotabaru dengan panjang 6.500 m, pembangunan jalan Banjarbaru – Batulicin sepanjang 157 km, pembangunan jalur kereta api Banjarmasin – Tanjung dengan panjang 213 km, pembangunan Pelabuhan Trisakti, pelayanan pusat jantung terpadu. Selain itu juga dilaksanakan pembahasan mengenai draft MoU antara pihak investor dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kadis PMPTSP Kalsel diwakili Kasi Pembinaan Penanaman Modal menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Tatacara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online yang dilaksanakan oleh Dinas PMPTSP dan Naker Kab Hulu Sungai Tengah Rabu 30 Juni 2021 bertempat di Hotel Fusfa Barabai. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Hj. Nurul Saidah SE, MM.