DPMPTSP PROV. KALSEL

Loading

Archives December 2020

Rapat Bersama Bank Indonesia

Kadis PMPTSP Kalsel pada hari Senin 14 Desember 2020 diwakili Kabid Pengendalian Penanaman Modal dan Kabid Promosi Penanaman Modal menghadiri rapat secara daring bersama Bank Indonesia dalam rangka penyusunan asesstment dan perkembangan isu-isu strategis terkini untuk mendukung perumusan kebijakan di Bank Indonesia terkait dampak Undang-Undang Cipta Kerja bagi sektor Industri dan manufaktur di Kalimantan Selatan.

tobogan acuatico hinchable

Acara Pelepasan Purna Tugas ASN pada Dinas PMPTSP Prov. Kalsel

Kepala Dinas bersama dengan seluruh pegawai di lingkungan Dinas PMPTSP Kalsel menghadiri acara pelepasan purna tugas ASN bertempat di Botani Café dan Resto pada Hari Selasa 1 Desember 2020. Dalam sambutannya Kepala Dinas menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para ASN yang purna tugas tersebut serta menyampaikan permintaan maaf jika selama bertugas ada hal yang kurang berkenan. ASN yang purna tugas tersebut adalah Ir. Bahriansyah, MP Kasi Perizinan Sosial, H. Mustafa, SE Kasi Sarana dan Prasarana Promosi PM, M. Arsiansyah, S.Hut Kasi Pemantauan dan Pengawasan PM dan H. Bahrianor, S.Kom Analis Pengawasan pada Seksi Pemantauan dan Pengawasan PM

Rapat Pemanfaatan Ruang Kabupaten Banjar

Kepala Dinas PMPTSP Kalsel diwakili Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim PM menghadiri kegiatan Rapat pembahasan sanksi administratif, penandatanganan piagam komitmen dan pemasangan plang penertiban pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banjar Rabu 2 Desember 2020. Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar dan diisi arahan via zoom oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Dirjen Tata Ruang ATR/BPN, Kasubdit pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang ATR/BPN. Adapun ancaman sanksi bagi pelanggar tata ruang adalah sanksi administratif dan sanksi pidana, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Banjar 2013 – 2032, Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2017 dan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.